Mengkendek - Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja kembali melaksanakan Apel pagi pada hari Senin, 04 April 2022 pukul 08.10 WITA, di halaman depan Gedung Rektorat IAKN Toraja. Peserta apel pagi ini ialah Pimpinan IAKN Toraja, Dosen dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-PNS.
Pada Apel Pagi ini, Kepala Biro AUAK, Estuningsih, SH., MM. menjadi Pembina Apel, Pemimpin Barisan oleh Semuel, Rindi Indraswary Patantean, S.Pd.K sebagai MC, Karnia Melda Batu Randan, M.Th yang bertugas untuk membacakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, dan Doa oleh Dr. I Made Suardana, M.Th.
Pembina apel dalam arahannya menyampaikan bahwa Apel pagi dilaksanakan untuk memahami adanya dasar pelaksanaan Apel pagi setiap hari Senin yakni Pancasila, UUD, BhinekaTunggal Ika, dan NKRI.
Beliau juga menghimbau bahwa sebagai Abdi Negara kita wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi yakni harus mampu melaksanakan setiap tugas/pekerjaan kita, bertanggungjawab, dan memberikan pelayanan prima.
Pembina Apel juga menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 08 Tahun 2022 tentang jam kerja Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadan yakni mulai pukul 08.00 s.d 15.00 pada hari Senin s.d Kamis dan pada hari Jumat mulai pukul 08.00 s.d 15.30. Lebih lanjut Pembina Apel menyampaikan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Intinya ialah bahwa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 (sembilan) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari keda dalam 1 (satu) tahun. "Mengenai ini bagian kepegawaian akan melakukan sosialisasi", tutur estuningsih selaku pembina Apel pagi.