Humas IAKN Toraja –--- Dalam rangka pelaksanaan tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan Sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Senin (22/07/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Villa Manggasa' Makale, Kabupaten Tana Toraja yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, instansi Pemerintahan, perwakilan partai politik, organisasi Masyarakat, dan pimpinan Perguruan Tinggi termasuk Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Dr. Joni Tapingku, M.Th.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, S.T., M.S.P. menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai peraturan baru tersebut. "PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting dalam proses pemilu termasuk syarat calon dan syarat pencalonan. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.
Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan dari Rahmat Hidayat, S.Pd. selaku Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, yang memaparkan materi terkait PKPU nomor 8 tahun 2024. Seusai pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Para peserta terlihat antusias dan aktif berdiskusi, menunjukkan tingginya minat dan kesadaran akan pentingnya regulasi pemilu yang terbaru.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat Tana Toraja dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu yang akan datang dengan pengetahuan yang cukup mengenai peraturan yang berlaku. KPU Tana Toraja berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat demi terciptanya pemilu yang sukses, jujur, dan adil.
Dokumentasi & Narasi : Rusdin
Editor : AR.
Redaktur : SYP.