Mengkendek, Humas IAKN Toraja – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Eran Sangbure Mayang (YESMA) dalam rangka memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus, M.Th., dan Ketua Yayasan YESMA, Welem Salasa, S.P, di Ruang Pertemuan Lt.1 Gedung Rektorat IAKN Toraja, pada kamis 27 Februari 2025.
Kerja sama ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Salah satu fokus utama dari MoU ini adalah program inklusi dan penanganan kekerasan pada perguruan tinggi yang merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahahln dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selain itu pemberdayaan masyarakat melalui program-program berbasis keilmuan dan keagamaan yang selaras dengan visi dan misi kedua institusi.
Dalam sambutannya, Rektor IAKN Toraja menyampaikan bahwa kemitraan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan dan masyarakat luas. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini karena sejalan dengan semangat pengembangan akademik dan pemberdayaan masyarakat berbasis nilai-nilai Kristiani," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan YESMA juga menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi sosial dalam menciptakan perubahan yang nyata. "Kami yakin kolaborasi ini akan membuka peluang baru bagi mahasiswa dan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas mereka," katanya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal bagi IAKN Toraja dan YESMA dalam menjalankan berbagai program yang akan memberikan manfaat luas, baik dalam bidang akademik maupun sosial kemasyarakatan.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari IAKN Toraja, perwakilan Yayasan YESMA, serta Presiden Mahasiswa IAKN Toraja. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi lepas dan perencanaan strategis untuk merealisasikan kerja sama yang telah disepakati.
Dokumentasi & Narasi : Rusdin