Mengkendek, Humas IAKN Toraja – Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kunjungan di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Kamis (11/10/2024). Kunjungan ini diterima baik pihak IAKN Toraja.
Dalam kunjungan ini dilaksanakan sosialisasi bagi ASN yang ada di IAKN Toraja, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai 1 Gedung Rektorat. Sosialisasi yang dilaksanakan yakni “Sosialisasi Layanan Mutasi (Pencantuman Gelar, Pensiun, dan Kenaikan Pangkat JFT)”.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Setrianto Tarrapa, M.Pd.K. mewakili Rektor IAKN Toraja, mengapresiasi perhatian dari Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia di institusi pendidikan. "Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan tata kelola kepegawaian di IAKN Toraja agar dapat mendukung visi dan misi institusi," ungkapnya.
Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid. Oleh karena itu, setiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN, untuk memastikan apakah data-data kita yang termuat didalamnya adalah data terbaru dan valid.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga disampaikan bahwa bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijin belajar/tugas belajar dapat menyandang gelar tersebut sesudah mendapatkan surat persetujuan pencantuman gelar.
Pertemuan ini juga diwarnai dengan sesi diskusi antara pihak Biro Kepegawaian dengan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan IAKN Toraja, terkait persyaratan mutasi ASN, pencantuman gelar, pensiun, dan kenaikan pangkat JFT
Dokumentasi & Narasi : Echamanto & Rusdin
Editor : AR.
Redaktur : SYP.