Mengkendek, Humas IAKN Toraja – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja mengadakan Rapat Pimpinan yang berfokus pada pembahasan kebijakan Efisiensi Belanja Satuan Kerja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara TA. 2025 yang diinstruksikan Pemerintah. Rapat ini dipimpin langsung oleh Rektor IAKN Toraja, Dr. Agustinus, M.Th., yang didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, Dr. Setrianto Tarrapa, M.Pd.K, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lt. 1 Gedung Retorat IAKN Toraja, Jumat (07/02/2025).
Rapat ini dihadiri oleh para Wakil Rektor, Kepala Biro AUAK, para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris SPI, Kepala Bagian TU. FTSK, para Kepala Sub Bagian, Ketua Lembaga Penjamin Mutu, serta para Kepala unit.
Kebijakan Efisiensi Belanja Satuan Kerja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara TA. 2025 tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan tersebut dibahas strategi efisiensi anggaran, penyesuaian program kerja, dan optimalisasi alokasi dana untuk mendukung kegiatan akademik dan operasional institusi. Rektor menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar kebijakan efisiensi tidak menghambat kualitas layanan pendidikan dan administrasi. Para peserta rapat memberikan masukan terkait hal tersebut.
Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan tidak mengurasi semangat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab di lembaga ini.
Dokumentasi & Narasi: Rusdin
Editor: AR.