Mengkendek, Humas IAKN Toraja ---- Menteri Agama Republik Indonesia melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II (Non Optimalisasi) di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Kementerian Agama masa bakti 2025–2030.
Kegiatan ini digelar secara serentak, menggabungkan metode luring dan daring di seluruh satuan kerja Kementerian Agama, termasuk Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja yang mengikuti secara daring bertempat di Aula Gedung Pascasarjana, Kamis (23/10/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. menyampaikan bahwa pelantikan PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada nilai-nilai pelayanan publik. Ia juga menekankan pentingnya peran ASN sebagai abdi negara yang harus bekerja dengan semangat pengabdian dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.
Selain itu, pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI masa bakti 2025–2030 menjadi momentum memperkuat solidaritas dan peran organisasi ASN di lingkungan Kementerian Agama. “KORPRI harus menjadi wadah yang mampu menumbuhkan etos kerja, profesionalisme, dan semangat kebersamaan dalam melayani masyarakat,” pesan Menag.
Dari IAKN Toraja, kegiatan ini diikuti oleh para PPPK yang dilantik serta pengurus KORPRI satuan kerja IAKN Toraja. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh antusiasme menandai komitmen civitas academika IAKN Toraja dalam mendukung kebijakan dan agenda nasional Kementerian Agama.
Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh PPPK yang baru dilantik dan pengurus KORPRI yang baru dikukuhkan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dokumentasi & Narasi : Rusdin
Editor : AR.