Mengkendek, HUMAS IAKN TORAJA – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 949 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen Rumpun Ilmu Agama pada Jumat, 6 November 2026, bertempat di Lobby Lantai 1 Gedung Rektorat IAKN Toraja.
Kegiatan ini menghadirkan Kasubdit Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Aziz Hakim, M.H., sebagai narasumber. Sosialisasi diikuti oleh jajaran pimpinan, dosen serta tenaga kependidikan IAKN Toraja sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai kebijakan, mekanisme, dan tata kelola pengembangan profesi serta karier dosen. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DWP IAKN Toraja, Novianty Somba, S.Th.
Dalam laporan panitia, Dr. Calvin Sholla Rupa, M.Th., menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai ruang diskusi interaktif untuk membahas berbagai isu dan dinamika pengembangan karier dosen, khususnya terkait Jabatan Fungsional Dosen (JFD).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ketentuan pengembangan profesi dan karier dosen telah diatur melalui regulasi, dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan teknis dan kondisi individual yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. “Meskipun regulasi telah diatur secara jelas, setiap dosen kerap menghadapi dinamika dan kendala perorangan yang berbeda-beda terkait pengembangan karier dan profesinya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk mendiskusikan berbagai kendala sekaligus memperoleh arahan dan solusi terkait pengembangan jabatan akademik dosen. Dr. Calvin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada narasumber serta jajaran pimpinan UIN Palopo atas dukungan dan sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Dalam sambutan Rektor IAKN Toraja, Prof. Dr. Agustinus, M.Th., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang telah terbangun antara IAKN Toraja, UIN Palopo, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Ia menegaskan bahwa pengembangan sumber daya manusia, khususnya peningkatan kualitas dan jenjang karier akademik dosen, merupakan salah satu prioritas dalam mendorong kemajuan institusi.
Rektor juga memaparkan perkembangan positif jabatan akademik dosen di lingkungan IAKN Toraja. Jumlah dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala mengalami peningkatan dari sebelumnya lima orang menjadi 16 orang. Peningkatan tersebut menunjukkan perkembangan signifikan dalam penguatan sumber daya manusia akademik di lingkungan kampus.
Lebih lanjut, Rektor mendorong seluruh dosen untuk terus mengembangkan kompetensi dan mengurus kenaikan jabatan fungsional hingga mencapai jenjang Guru Besar atau Profesor. Ia juga memberikan apresiasi terhadap produktivitas dosen dalam menghasilkan publikasi ilmiah bereputasi internasional, termasuk artikel yang terindeks Scopus. Menurutnya, produktivitas akademik tersebut perlu terus ditingkatkan, termasuk oleh dosen yang masih berkualifikasi pendidikan magister (S2).
Selain pengembangan karier dosen, Rektor turut menyampaikan perkembangan rencana transformasi kelembagaan IAKN Toraja dari institut menjadi universitas. Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan status tersebut sedang berproses di Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Dalam konteks pengembangan kelembagaan, IAKN Toraja juga mengambil bagian dalam memelopori penyusunan grand design penataan dan perencanaan bersama sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan pengembangan institusi secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Rektor berharap seluruh proses pengembangan sumber daya manusia dan transformasi kelembagaan IAKN Toraja dapat berjalan dengan baik. Ia kemudian membuka kegiatan secara resmi yang ditandai dengan ketukan palu.
Melalui sosialisasi KMA Nomor 949 Tahun 2026 ini, IAKN Toraja berharap para dosen semakin memahami ketentuan dan mekanisme pengembangan karier akademik, serta mampu mempersiapkan pemenuhan persyaratan Jabatan Fungsional Dosen secara terarah dan berkelanjutan. Pemahaman terhadap regulasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi, produktivitas penelitian, publikasi ilmiah, dan kontribusi akademik.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen IAKN Toraja dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan produktivitas akademik, dan membangun tata kelola kelembagaan yang profesional sebagai bagian dari persiapan transformasi menuju universitas.
Dokumentasi: Rusdin
Narasi : AR.
Editor : Ammi