Humas IAKN Toraja – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, Dr. Agustinus, M.Th, menegaskan bahwa tidak ada libur khusus untuk awal Ramadan bagi tenaga pendidik dan tenaga pendidikan. Libur hanya diberikan pada periode Idul Fitri, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
"Kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan edaran resmi, tidak ada libur khusus untuk awal Ramadan. Libur yang ada hanya untuk perayaan Idul Fitri," ujar Rektor IAKN Toraja dalam keterangannya.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama bagi lembaga pendidikan dan instansi pemerintah. Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, libur resmi hanya diberikan untuk Idul Fitri.
Rektor juga menambahkan Berdasarkan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 hingga 12.30.
- Hari Jumat: Pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit dari pukul 11.30 hingga 12.30.
Meski demikian, pihak kampus tetap menghormati tenaga kependidikan dan tenaga pengajar (Dosen) yang menjalankan ibadah puasa. "Kami memberikan kelonggaran bagi yang menjalankan ibadah puasa dengan menyesuaikan kegiatan akademik agar tetap kondusif," tambah Rektor.
Dengan adanya ketegasan ini, seluruh civitas akademika diharapkan tetap menjalankan kegiatan akademik seperti biasa, sambil tetap menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Narasi & editor : Rusdin