Mengkendek, Humas IAKN Toraja — Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja mengikuti Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia secara daring melalui Zoom, Selasa (26/8/2026).
Keikutsertaan IAKN Toraja dalam agenda nasional tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan, profesional, akuntabel, serta menjamin tersedianya informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Kegiatan Kick Off diikuti oleh 384 badan publik dari berbagai sektor di seluruh Indonesia. Agenda ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di tingkat nasional.
Dalam arahannya, Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa pelaksanaan Monev KIP tidak semestinya dipandang hanya sebagai upaya memperoleh predikat keterbukaan informasi. “Monev KIP ini bukan ajang perlombaan memburu predikat, melainkan cermin komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu,” ujar Handoko.
Pada Monev KIP Tahun 2026, KIP RI menerapkan sejumlah penyesuaian dalam mekanisme evaluasi. Salah satunya adalah penghapusan tahapan visitasi fisik, sementara proses pembuktian fakta dialihkan pada sesi Presentasi Uji Publik.
Skema pembobotan penilaian tetap menggunakan komposisi 80 persen untuk Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dan 20 persen untuk Presentasi Uji Publik. Adapun ambang batas nilai untuk mencapai kualifikasi “Informatif” ditetapkan pada angka 90.
Berdasarkan tahapan yang disampaikan KIP RI, pengisian kuesioner mandiri melalui portal E-Monev berlangsung pada 27 Agustus hingga 28 September 2026. Tahapan selanjutnya mencakup verifikasi data dan klarifikasi teknis, sebelum memasuki tahap Uji Publik pada November 2026.
Menindaklanjuti rangkaian tersebut, Tim PPID IAKN Toraja menyatakan kesiapannya untuk segera memetakan, melengkapi, dan menyempurnakan seluruh dokumen bukti dukung yang diperlukan. Pembenahan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan perguruan tinggi.
Fokus pembenahan diarahkan pada sejumlah aspek utama, antara lain pengumuman informasi, penyediaan informasi, keterbukaan pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID. Seluruh unsur terkait didorong untuk memastikan data dan informasi yang tersedia akurat, mutakhir, terdokumentasi, dan dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi IAKN Toraja, keterbukaan informasi publik bukan sekadar bagian dari pemenuhan evaluasi, tetapi merupakan elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi. Transparansi informasi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang baik di lingkungan perguruan tinggi.
Partisipasi dalam Monev KIP 2026 sekaligus menjadi momentum bagi IAKN Toraja untuk melakukan evaluasi internal terhadap sistem pengelolaan informasi publik. Melalui pembenahan yang berkelanjutan, PPID diharapkan semakin mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
IAKN Toraja terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya tata kelola yang akuntabel, dengan menjadikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagai komitmen bersama.
Narasi : Rusdin
Editor : AR.